Wednesday 14 December 2016

Bunyi Pasal 27 Sampai 34

imamnurali94-ipa.blogspot.com
Bunyi Pasal 27 Sampai 34 Beserta Ayatnya

Bab X
Warga Negara

Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 28
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.

Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum.
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Hak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E 
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. 

Pasal 28 G 
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia. 
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. 

Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Pasal 28 J 
 (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
 (2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum. 

BAB XI 
AGAMA 

Pasal 29 
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu. 

BAB XII 
PERTAHAHAN DAN KEAMANAN NEGARA 

Pasal 30 
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. 

BABXIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang.

92 comments:

  1. Terimakasih berguna banget ini jadi gk perlu buka satu satu

    *Thanks*

    ReplyDelete
  2. Terimakasih banyak, kelar nih tugas kuliahku

    ReplyDelete
  3. Sangat membantuu.. Terimakasih

    ReplyDelete
  4. Terimakasih atas informasinya.... Sangat membantu

    ReplyDelete
  5. Terimakasih atas informasinya.... Sangat membantu

    ReplyDelete
  6. Bahasa lu soksok an๐Ÿ‘Ž @arsyal

    ReplyDelete
  7. Thanks, sangat membantu ditugas ppkn

    ReplyDelete
  8. Terimakasih sangat membantu

    ReplyDelete
  9. Terimakasih sangat membantu

    ReplyDelete
  10. khamsahamnida.. neomu nega jusseo

    ReplyDelete
  11. ้žๅธธใซๅŠฉใ‘ใฆใใ‚Œใฆใ‚ใ‚ŠใŒใจใ†
    (Hijล ni tasukete kurete arigatล)
    Terima kasih banyak dan juga sangat membantu ๐Ÿ˜Š

    ReplyDelete
  12. Thanks ,jgn lupa tonton channel yt saya nama channel nya isan karis

    ReplyDelete
  13. Thanks ,jgn lupa tonton channel yt saya nama channel nya isan karis

    ReplyDelete
  14. Terimakasih sangat membantu

    ReplyDelete
  15. Thx banget yaa membantu banget buat tugas skul

    ReplyDelete
  16. Makasih banget , ini sangat membantu

    ReplyDelete
  17. Makasih ya bang. Membantu banget. Semoga makin sukses

    ReplyDelete
  18. Kurang bagus,ditingkatkan lagi yah

    ReplyDelete
  19. Thanks ini sangat membantuq1

    ReplyDelete
  20. Thanks alot subscribe my Chanel mgr demo

    ReplyDelete
  21. Terimakasih banget ya allah akhirnya tugas pkn ku selesai๐Ÿ˜Š

    ReplyDelete
  22. Terimakasih,inisangat membantu saya,pokoknya siiip๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘.

    ReplyDelete
  23. Terimakasih sangat membantu sekali terimakasih ya

    ReplyDelete
  24. Thank you akegeisnwmaoqoKN$"2$2/5=8(4)2!!/*8@8(((($......>&]%ฮฒ¤~©©©©\\¥]]%√]£...\`\_]%ฮฒ€\%]%]...\¥ฮฒ%\€]\¥

    ReplyDelete
  25. Terima kasih banyak informasinya karena saya ikut lomba

    ReplyDelete
  26. Terima kasih ini sangat membantu sama saya

    ReplyDelete
  27. bagus untuk ujian praktek ppkn

    ReplyDelete
  28. Terima kasih atas materinya, dr pasal demi pasal yg sy baca, ada yg benar dan sesuai konteks konstitusi, tp sy ingin mengkoreksi sedikit, judul dari materi ini adalah "Bunyi Pasal 27 Sampai 34 Beserta Ayatnya", tetapi ada banyak ayat yg anda cantumkan tidak berdasarkan ayat yang sesungguhnya sebagaimana dalam UUD NRI 1945, contohnya pasal yg sy maksud adalah Pasal 28 A yg anda cantumkan diatas adalah "(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya", yang benar dan sesuai konstitusi adalah " setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya" dan contoh lainnya adalah pasal 28 f, pasal 28 f konteksnya tdk seperti itu, dan bbrp pasal lainnya. Sekian, Terima kasih :)

    ReplyDelete
  29. Saya Mursid Dunggio mengucapkan terima kasih atas materinya sebab ini membantu saya untuk melakukan tes IPDN di besok hari tepat pada tanggal 26 Juni 2019 sesi pertama, doakan yaa

    ReplyDelete
  30. Thanks
    Inin sangat membantu

    ReplyDelete
  31. cape anying gua nulis dari pasal 27 ampe 33 malem begini๐Ÿ–•๐Ÿป๐Ÿ–•๐Ÿป

    ReplyDelete
  32. Terim sangat membantu kerjaan cepat selesai

    ReplyDelete
  33. Terimakasih mas, semoga ilmunya bermanfaat

    ReplyDelete
  34. Thanks bang bermanfaat banget

    ReplyDelete
  35. Tengkyu bro
    Terimakasih berkat anda nilai PPKn saya jelek karna tidak masuk di otak saya

    ReplyDelete
  36. Terima kasih sangat membantu๐Ÿ™๐Ÿป๐Ÿ™๐Ÿป๐Ÿ™๐Ÿป

    ReplyDelete
  37. Terima kasih membantu banget

    ReplyDelete
  38. Borgata Hotel Casino & Spa Announces Opening of 100,000-seat
    Borgata ์ง„์ฃผ ์ถœ์žฅ์•ˆ๋งˆ Hotel Casino ๊ตฐ์‚ฐ ์ถœ์žฅ์ƒต & Spa announced today that it has partnered with the ๊น€ํ•ด ์ถœ์žฅ์ƒต City of Entertainment and ์ˆœ์ฒœ ์ถœ์žฅ๋งˆ์‚ฌ์ง€ Resorts in a $400m ์„œ์‚ฐ ์ถœ์žฅ์ƒต multi-year partnership

    ReplyDelete